1. Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan;

2. Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;

3. Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama;

4. Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning;

5. Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan;

6. Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;

7. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) ;

8. Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto, fingerprint scanning;

9. Petugas melakukan verifikasi data biometrik;

10. Petugas melakukan pencetakan paspor;

11. Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;

12. Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.