Pemberian nama Kantor Imigrasi Ngurah Rai adalah mengikuti atau menyeseuaikan dengan nama Bandara Udara Ngurah Rai, yang diabaikan dari nama seorang pahlawan pejuang yang secara gigih melawan penjajah Belanda bernama “Ngurah Rai”. Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awalnya yaitu sekitar tahun 1969 merupakan Kantor Resort / Pos Pendaratan di Pelabuhan Udara Ngurah Rai dan berada dibawah tanggung jawab Kepala Kantor Daerah Imigrasi Denpasar. Kantor Resort Daerah Imigrasi Ngurah Rai pada waktu itu belum mempunyai Gedung Kantor, kemudian pihak Perum Angkasa Pura meminjamkan sebuah rumah yang terletak di Jalan Kemayoran No. 1. Rumah tersebut difungsi-kan sebagai Kantor dan sekaligus rumah atau mess yang dihuni oleh kurang lebih 5 (lima) orang pegawai tata usaha dan sekaligus untuk “standby” jika ada pesawat yang non schedule yang datang tiba-tiba.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman R.I No. M.01.PR.07.04 tahun 1983 Kantor Resort Imigrasi Ngurah Rai dipisahkan dari Kantor Imigrasi Denpasar dan di bentuk menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Ngurah Rai dengan wilayah kerja Pelabuhan Udara Ngurah Rai dan Kecamatan Kuta diresmikan pada tanggal 26 November 1983. Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki wilayah kerja 1 (satu) Kabupaten dan 3 (tiga) kecamatan yaitu Kabupaten Badung, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta Tengah. Dengan jumlah penduduk kurang lebih sekitar 140.047 orang.Aktivitas keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai terfokus pada pelayanan seperti dalam hal pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia, pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal bagi orang asing yang dari tahun ke tahun menunjukkan pening-katan yang cukup signifikan. Selain kegiatan pelayanan keimigrasian, aspek penegakan hukum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama ini berjalan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari intensitas tindakan keimigrasian dan jumlah orang asing yang di karantina pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini relatif cukup tinggi.
Kesemuanya itu tidak terlepas dari peran serta personil Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melaksanakan tugas keimigrasian serta koordinasi dengan instansi yang terkait dalam Sistem Pengawasan Orang Asing (SIPORA) yang selama ini berjalan dengan baik.Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki 1 (satu) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu TPI Bandara Udara Ngurah Rai. Bandara Udara Ngurah Rai adalah merupakan salah satu bandara internasional yang terbesar ketiga setelah Bandara Udara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Bandara Juanda (Surabaya), dimana bandar udara ini terkenal akan aktivitas lalu lintas orang asing yang akan berkunjung ke pulau Bali. Pulau Bali dengan segala potensi keindahan alamnya telah dikenal oleh para wisatawan di seluruh dunia dimana jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke pulau ini dari tahun ke tahun relatif cukup signifikan.
Sektor pariwisata di pulau Bali memberikan kontribusi terbesar bagi pemasukan devisa negara. Volume lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia melalui TPI Udara Ngurah Rai baik itu angka keberang-katan maupun kedatangan terutama warga negara asing dari tahun ke tahun relatif cukup tinggi. Pada umumnya kebanyakan orang asing yang datang ke Pulau Bali dengan tujuan wisata akan tetapi tidak sedikit juga orang asing yang datang ke pulau ini untuk melakukan kegiatan bisnis maupun bekerja.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, menaikkan kelas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dari semula Kantor Imigrasi Kelas I menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus.
Seiring dengan perkembangan dan keadaan potensi wilayah kerja tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menngembangkan segala sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam rangka mewujudkan good immigration services baik itu terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan penegakan hukum.