In order to view this object you need Flash Player 9+ support!

Get Adobe Flash player

Powered by RS Web Solutions

Kantor Imigrasi Tanjung Pinang telah memeriksa dan menyelesaikan izin masuk terhadap WNI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia sejumlah 239 orang. WNI tersebut terdiri dari 139 orang laki-laki, 93 orang perempuan, dan 7 orang anak-anak yang tiba dari Malaysia dengan kapal Mv- Batam Line, dari tanggal 09 Agustus 2010 sampai dengan 15 Agustus 2010.

Para WNI tersebut telah menjalani hukuman penjara di Malaysia dan dari hasil wawancara terhadap WNI sebagian besar bekerja di Malaysia tidak memiliki permit bekerja dan masuk ke Malaysia melalui jalur illegal. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan warga Negara asing yang tergabung dalam rombongan WNI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia . Kasus ini ditangani oleh Arvin Gumilang Jabatan Ka.Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura Tanjung Pinang dan Yusa Setia Budi,Amd.Im Pejabat Imigrasi Sri Bintan Pura Tanjung Pinang. Tindakan keimigrasian yang telah diambil adalah melakukan STP terhadap WNI/TKI yang memiliki paspor. Setelah proses keimigrasian para WNI tersebut diserahkan kepada satgas pemulangan TKI bermasalah kota Tanjung Pinang untuk dikembalikan ke daerah asal.

Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai... Menurut Anda?
 

Kunjungan

Top 5:
Indonesia flag 65%Indonesia (382)
Unknown flag 29%Unknown (174)
Seychelles flag 3%Seychelles (16)
United States flag <1%United States (5)
United Kingdom flag <1%United Kingdom (4)
592 visits from 14 countries